• +62 778 4688 28
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

RUANG TELECONFERENCE ANAK SAKSI/ANAK KORBAN

Batam, 9 November 2022

Pengadilan Negeri Batam telah mempunyai Ruang Teleconference Anak Korban/Anak Saksi yang telah sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan dalam SK Dirjen Badilum Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017 tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak.

Selain dapat digunakan untuk pemeriksaan perkara yang melibatkan Anak sebagai Korban/Saksi, Ruang Teleconference juga dapat digunakan untuk perkara yang melibatkan pihak rentan (vulnerable parties).