|
Pada bulan Desember 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku untukhakim di seluruh pengadilan di Indonesia. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan prinsip-prinsip dasar bagi parahakim termasuk hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini juga sepenuhnya konsisten dengan tujuan dan sifat dari kegiatan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
1. Pedoman Perilaku Hakim disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan:
2. Berperilaku adil
3. Berperilaku jujur dan mendengarkan kedua belah pihak
4. Menunjukkan sikap yang arif dan bijaksana, yaitu kemampuan untuk bertindak sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, baik norma hukum, norma agama, adat atau etika, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi
5. Bersikap mandiri
6. Mempertahankan dan menunjukkan integritas yang tinggi
7. Bertanggung jawab, yaitu menerima konsekuensi tindakan yang diambil dalam kinerja maupun pelaksanaan kewenangannya
8. Menjunjung tinggi harga diri
9. Berdisiplin tinggi
10. Berprilaku rendah hati
11. Bersikap profesional
|