Pengadilan Negeri Batam

Data Pengunjung

IP
38.107.179.213
United States United States :
Browser
Unknown Browser Unknown Browser
Sistem Operasi
Unknown Operating System Unknown Operating System

Waktu hari ini:

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini77
mod_vvisit_counterKemarin284
mod_vvisit_counterMinggu ini710
mod_vvisit_counterMinggu lalu1412
mod_vvisit_counterBulan ini1557
mod_vvisit_counterBulan lalu5722
mod_vvisit_counterSemua277508

Online (20 minutes ago): 25
Your IP: 38.107.179.213
,
Now: 2012-02-08 06:48
Kode Etik Hakim PDF Print E-mail

 
Pada bulan Desember 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku untukhakim di seluruh pengadilan di Indonesia. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan prinsip-prinsip dasar bagi parahakim termasuk hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini juga sepenuhnya konsisten dengan tujuan dan sifat dari kegiatan Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

1.      Pedoman Perilaku Hakim disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan:
2.      Berperilaku adil
3.      Berperilaku jujur dan mendengarkan kedua belah pihak
4.      Menunjukkan sikap yang arif dan bijaksana, yaitu kemampuan untuk bertindak sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, baik norma hukum, norma agama, adat atau etika, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi
5.      Bersikap mandiri
6.      Mempertahankan dan menunjukkan integritas yang tinggi
7.      Bertanggung jawab, yaitu menerima konsekuensi tindakan yang diambil dalam kinerja maupun pelaksanaan kewenangannya
8.      Menjunjung tinggi harga diri
9.      Berdisiplin tinggi
10. Berprilaku rendah hati
11. Bersikap profesional
 
 
 
Joomla 1.5 Templates by Joomlashack