Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan berwibawa, sehingga putusan tersebut baik perkara pidana maupun perdata Kota Batam, Rempang dan Galang kehidupannya menjadi tertib, aman dan damai.
Data Pengunjung
IP 38.107.191.116 United States : Browser Unknown Browser Sistem Operasi Unknown Operating System
Selamat datang di website Pengadilan Negeri Batam +++ Pengadilan Negeri Batam Saat ini Jadwal Sidang sudah bisa diakses melalui Layar Informasi di Gedung Pengadilan Negeri Batam +++ Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam suratnya NOMOR : 069 / KMA / SK / V / 2009 Tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
SELAMAT DATANGDI PENGADILAN NEGERI BATAM.
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Puji Syukur ke Hadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Negeri Batam di alamathttp://www.pn-batam.go.id. Ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak hanya di lingkungan Peradilan tetapi juga masyarakat umum khususnya para pencari keadilan. Situs Resmi Pengadilan Negeri Batam dalam pembangunannya merupakan implementasi dari SK KMA Nomor.144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Semoga Situs Pengadilan Negeri Batam ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
TANGGUNG JAWAB PENGELOLA Suasana lapangan parkir mobil di salah satu pusat bisnis di Jakarta, kemarin. MA mengamanatkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan bila hilang.
JAKARTA(SI)– PutusanMahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan bila hilang segera direspons pemerintah daerah.
Beberapa di antaranya akan memasukkannya dalam peraturan daerah. Di Ibu Kota Jakarta misalnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan akan ada revisi Pergub 48/2004.Menurut dia,pengelola parkir harus bertanggung jawab terhadap setiap kehilangan kendaraan milik konsumen. Seharusnya pengelola menjamin keamanan kendaraan yang diparkir.“Saya kira pada dasarnya pengelola parkir harus punya tanggung jawab,” ujarnya. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan,pembayaran ganti rugi itu tidak mungkin dibebankan ke dalam APBD DKI,melainkan diasuransikan.
Karena itu,setiap kendaraan yang parkir sebaiknya dikenai retribusi satu paket dengan asuransi dibayar di pintu masuk. “Pembayaran premi asuransi untuk kendaraan bermotor yang parkir tentu satu paket dengan retribusi parkir,” ujar Pristono di Jakarta kemarin. Di Kota Bandung, Jawa Barat, Dinas Perhubungan akan segera membahas perda perparkiran terkait putusan MA tentang ganti rugi kendaraan yang hilang di tempat parkir. Menaikkan dana retribusi parkir untuk dana asuransi kendaraan yang hilang di tempat parkir merupakan salah satu opsi yang akan diajukan Dishub Kota Bandung kepada DRPD.
“Lebih baik meningkatkan biaya parkir, tetapi selisih dari kenaikan tarif parkir itu untuk biaya asuransi sebagai jaminan kendaraan yang hilang di tempat parkir,” ujar Kadishub Kota Bandung Prijo Soebiandono kepada harian Seputar Indonesia (SI) kemarin. Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan perusahaan jasa perparkiran Securindo Packatama Indonesia yang lebih dikenal dengan nama Secure Parking pada kasus hilangnya kendaraan. Karena itu,Secure Parking harus segera membayar ganti rugi atas hilangnya kendaraan milik konsumen Anny R Gultom. “MA telah menolak PK yang diajukan Secure Parking atas putusan kasus mobil hilang di area parkir,” kata kuasa hukum Anny R Gultom David ML Tobing di Jakarta kemarin.
PENGARAHAN DALAM ACARA EVALUASI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
ADMINISTRASI PERKARA PENGADILAN NEGERI BATAM
OLEH PENGADILAN TINGGI PEKANBARU
(PN BATAM) Senin Pagi 26 Juli 2010, Pengadilan Negeri Batam kedatangan Tim dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam rangka evaluasi Pengawasan dan Pembinaan Administrasi Perkara Pengadilan Negeri Batam untuk meningkatkan Kinerja Pelayanan terhadap masyarakat dibawah wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin Pengadilan Tinggi Pekanbaru melaksanakan evaluasi pengawasan dan pembinaan disetiap Satuan Kerja yang berada dibawah Pengadilan Tinggi Pekanbaru bertujuan untuk mengurangi kesalahan / kendala-kendala dalam pengisian Register Perkara Perdata maupun Perkara Pidana, Perpanjangan Masa Tahanan, Minutasi, Kinerja Hakim, Panitera dan Jurusita yang meliputi seluruh administrasi perkara.
Pengarahan evaluasi Pengawasan dan Pembinaan Administrasi Perkara dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam Bpk. DR.Ridwan Mansyur, SH.MH, dilanjutkan pengarahan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru Bpk. Sumaryono, SH.MH selaku Tim Pengawasan dan Pembinaan yang dihadiri Seluruh Hakim dan Pengawai Pengadilan Negeri Batam. (
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
)